Badan Eksekutif Mahasiswa dalam suatu perguruan Tinggi Islam memiliki peran yang besar dalam mengembangkan intlektual dan keilmuan mahasiswa. Dengan adanya keputusan Pemerintah Direktorat Jendral Pendidikan Islam Departemen Agama Repoblik Indonesia bisa dijadikan sebagai payung hukum bagi organisasi intra Kampus untuk lebih leluasa mengembangkan potensi mahasiswa Islam. Hal ini sesuai dengan fungsi dari organisasi intra kampus yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Direktorat Jendral Pendidikan Islam Departemen Agama Repoblik Indonesia, yakni sebagai wahana dan sarana dalam mengembangkan keilmuan mahasiswa agar berguna bagi kehidupan masyarakat. BEM STIT Darussalimin NW Praya semestinya harus mengacu pada ketetapan tersebut, shingga sarjana Pendidikan Islam yang lahir dari kampus memiliki kemampuan dan kapasitas keilmuan yang baik, bertakwa dan memiliki ahlak yang mulya.